Pengertian Sistem Parlementer

Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintahan tergantung dari
dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen.
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari
partai politik yang memenangkan pemilu. Karena partai politik yang menang
dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen.
Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota
kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem
pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala
pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan dan
kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan
sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala Negara tidak
memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara
tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara
atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat
membubarkan parlemen yang kemudian bisa mengadakan pemilu lagi untuk membentuk
parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam
pemerintahan perdana menteri. Selain itu, karena anggota kabinet juga merupakan
anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh
mereka (secara perorangan) yang besar di parlemen dan partai.
Prinsip dasar atau Ciri-ciri pemerintahan parlementer
yaitu :
1. Adanya pemisahan antara kepala Negara dan
kepala pemerintahan. Akan tetapi, tidak ada pemisah antara kekuasaan eksekutif
dan legislatif
2. Badan legislatif atau parlemen adalah
satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui
pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan
lembaga legislatif.
3. Anggota parlemen terdiri atas orang-orang
dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang
dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki
kekuasaan besar di parlemen.
4. Kepala pemerintah adalah pimpinan
kekuasaan mayoritas di parlemen. Kepala Negara hanya memiliki kekuasaan
simbolis di luar eksekutif dan legislatif. Jadi kekuasaan legislatif lebih kuat
dari kekuasaan eksekutif
5. Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas
para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri
dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini,
kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
6. Pemerintah bertanggung jawab kepada
parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota
parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan
kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan moshi tidak percaya kepada
kabinet.
7. Kepala negara tidak sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan
kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam
negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya
berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
8. Sebagai imbangan parlemen dapat
menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri
dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk
membentuk parlemen baru.
Secara singkat prinsip atau ciri-ciri Sistem
Pemerintahan Parlementer adalah :
1. Dikepalai oleh seorang perdana menteri
sebagai kepala pemerintah sedangkan kepala negara dikepalai oleh
presiden/raja.
2. Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh
legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3. Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan
memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
5. Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab
kepada kekuasaan legislatif.
6. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif
Kelebihan dan
Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada
publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang
stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen
biasanya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan
adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk
sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem
parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala
negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Lebih jelasnya Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan
Parlementer adalah sebagai berikut :
- Kelebihan
1. Pembuat kebijakan dapat ditangani secara
cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan
legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu
partai atau koalisi partai.
2. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan
pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.
Adanya pengawasan yang kuat dari
parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam
menjalankan pemerintahan.
4.
Kedudukan badan eksekutif/kabinet
sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu
kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
5.
Kelangsungan kedudukan badan
eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa
jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
6.
Kabinet dapat mengendalikan
parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen
dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen
dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
7.
Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya..
- Kekurangan
1. Keberhasilan sangat sulit dicapai
jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
2. Parlemen menjadi tempat
kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota
parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau
jabatan eksekutif lainnya
3. Kabinet sering dibubarkan karena
mendapatkan moshi tidak percaya Parlemen
Negara yang
menganut Sistem Pemerintahan Parlementer
1. Inggris
a. Kepala Negara adalah raja, ratu sifatnya
simbolis tidak dapat diganggu gugat
b. Undang-undang dalam penyelenggaraan Negara bersifat konvensi
c. Kekuasaan pemerintah ada di tangan perdana
menteri
d. Kabinet yang tidak mempunyai kepercayaan
dar badan legislatif harus meletakkan jabatannya
e. Perdana menteri sewaktu-waktu dapat
mengadakan pemilu
f. Hanya ada 2 partai besar yaitu konservatif
dan partai buruh
2. Perancis
a. Presiden kuat karena dipilih langsung oleh
rakyat
b. Kepala Negara adalah presiden dengan masa
jabatan 7 tahun
c. Presiden dapat bertindak dimasa darurat
untuk menyelesaikan krisis
d. Bila terjadi pertentangan antara kabinet
dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif
e. Jika suatu UU telah disetujui legislatif
tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum
atau persetujuan mahkamah konstitusional
f. Moshi dan interpelasi dipersulit harus
disetujui oleh 10% dari anggota legislatif
3. India
a. Badan eksekutif adalah presiden sebagai
kepala Negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
b. Presiden dipilih oleh lembaga legislatif
baik di pusat maupun di daerah
c. Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat
dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha
pembangunan
4. Pakistan (parlementer kabinet)
a. Badan eksekutif adalah presiden dan
menterinya yang beragama islam
b. Perdana menteri adalah pembantunya tidak
boleh merangkap anggota legislatif
c. Presiden punya wewenang memveto RUU, veto
gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif
d. Presiden berwenang membubarkan bada
legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan
mengadakan pemilu baru
e. Dalam keadaan darurat presiden dapat
mengeluarkan ketetapan yang di ajukan ke legislatif paling lama 6 bulan
5. Kanada
a. Kanada diakui secara resmi oleh inggris
melalui parlemennya sebagai sebuah Negara yang sederajat dengan inggris dalam
persemakmuran.
b. Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan
dari inggris ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Dibawah ini terdapat bagan
bentuk pemerintahan Negara Kanada :
c. Badan pemerintahan utama :
1. Majelis Perwakilan Rakyat bertugas membuat
UU, anggotanya dipilih rakyat
2. Senat bertugas memberi saran atau nasihat
secara umum. Senator ditunjuk oleh Gubernur Jenderal (wakil Ratu di Kanada) atas
saran perdana menteri
3. Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan
Pemerintahan utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat
4. Jepang
a. Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar
hanya sebagai simbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan badan
Legislatif (Diet)
b. Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana
menteri bertanggung jawab kepada diet
c. Perdana menteri membentuk kabinet yang anggotanya
adalah anggota diet
d. Sistem peradilan di Negara Jepang meniru
sistem pemerintahan Prancis, Jerman dan Inggris yaitu dengan sedikit hakim.
Karena dapa penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu
meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan
e. Mahkamah agung merupakan peradilan
terakhir untuk perkara banding
f. Sejak tahun 1945, partai demokrat liberal
berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara
mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini
5. Belanda
a. Pemerintahan Negara Belanda menganut
sistem monarki konstitusional, di mana pemerintahan didirikan di bawah sistem
konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala Negara.
b. Sistem parlementer di Negara Belanda
timbul pada tahun 19866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus
antara raja dan parlemen
c. Sejak terjadi perselisihan antara
pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet
harus bubar.. sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di Belanda
sistem parlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur hukum kebiasaan
dalam hukum tata Negara.
6. Australia
a. Penyelenggaraan pemerintahan Australia
dilaksanakan oleh perdana menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua
lapis
b. Parlemen terdiri atas dewan perwakilan
rakyat (majelis rendah) dan senat (majelis tinggi)
c. Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak
dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk
menteri-menterinya
d. Adapun yang memimpin pemerintah adalah
perdana menteri
e. Dalam masalah perundang-undangan yang
mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang adalah majelis rendah dan majelis
tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari
dukungan anggota parlemen
7. Malaysia
a. Malaysia adalah negara yang berbentuk
kerajaan
b. Di Negara Malaysia badan kerajaan terdiri
atas tiga badan utama yaitu badan perundangan, badan eksekutif dan badan
kehakiman
c. Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam
badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat
d. Peranan kedua dewan ini adalah membuat
undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu badan
eksekutif Negara Malaysia tidak dipegang oleh ratu atau yang dipertuan agung,
karena yang dipertuan agung hanya sebuah lambang Negara yang berdaulat
e. Badan eksekutif terletak pada perdana
menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan
Negara. Di Malaysia jabatan yang dipertuan agung di pegang oleh salah satu
sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun dan akan
digantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja
f. Perdana menteri bergantung pada kemenangan
partainya dalam pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar