Rabu, 18 November 2015

Sistem Pemerintahan Parlementer


       Pengertian Sistem Parlementer



Sistem parlementer adalah sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam moshi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.


Sistem parlementer dibedakan oleh cabang eksekutif pemerintahan tergantung dari dukungan secara langsung atau tidak langsung cabang legislatif, atau parlemen.
Anggota parlemen terdiri dari orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilu. Karena  partai politik yang menang dalam pemilu akan mempunyai kekuasaan yang mayoritas dan besar di parlemen. Parlemen akan memilih perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet pun biasanya terdiri dari anggota parlemen itu sendiri. Pada sistem pemerintahan parlementer, kepala negara tidak sekaligus berperan sebagai kepala pemerintahan. Karena perdana menteri berperan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden/raja/sultan. Kepala negara hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara karena kepala Negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan.
Uniknya pada sistem pemerintahan parlementer ini, walaupun kepala negara tidak mempunyai kewenangan terhadap urusan pemerintahan, namun kepala negara atas saran dari kepala pemerintahan (dalam hal ini, perdana menteri) dapat membubarkan parlemen yang kemudian bisa mengadakan pemilu lagi untuk membentuk parlemen yang baru. Padahal parlemen dapat membubarkan kabinet dalam pemerintahan perdana menteri. Selain itu, karena anggota kabinet juga merupakan anggota parlemen, maka kabinet juga bisa mengendalikan parlemen karena pengaruh mereka (secara perorangan) yang besar di parlemen dan partai.
       Prinsip dasar atau Ciri-ciri pemerintahan parlementer yaitu :
 
1.      Adanya pemisahan antara kepala Negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi, tidak ada pemisah antara kekuasaan eksekutif dan legislatif
2.      Badan legislatif atau parlemen adalah satu-satunya badan yang anggotanya dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Parlemen memiliki kekuasaan besar sebagai badan perwakilan dan lembaga legislatif.
3.      Anggota parlemen terdiri atas orang-orang dari partai politik yang memenangkan pemilihan umum. Partai politik yang menang dalam pemilihan umum memiliki peluang besar menjadi mayoritas dan memiliki kekuasaan besar di parlemen.
4.      Kepala pemerintah adalah pimpinan kekuasaan mayoritas di parlemen. Kepala Negara hanya memiliki kekuasaan simbolis di luar eksekutif dan legislatif. Jadi kekuasaan legislatif lebih kuat dari kekuasaan eksekutif
5.      Pemerintah atau kabinet terdiri dari atas para menteri dan perdana menteri sebagai pemimpin kabinet. Perdana menteri dipilih oleh parlemen untuk melaksanakan kekuasaan eksekutif. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif berada pada perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Anggota kabinet umumnya berasal dari parlemen.
6.      Pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen dan dapat bertahan sepanjang mendapat dukungan mayoritas anggota parlemen. Hal ini berarti bahwa sewaktu-waktu parlemen dapat menjatuhkan kabinet jika mayoritas anggota parlemen menyampaikan moshi tidak percaya kepada kabinet.
7.      Kepala negara tidak sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan adalah perdana menteri, sedangkan kepala negara adalah presiden dalam negara republik atau raja/sultan dalam negara monarki. Kepala negara tidak memiliki kekuasaan pemerintahan. Ia hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan keutuhan negara.
8.       Sebagai imbangan parlemen dapat menjatuhkan kabinet maka presiden atau raja atas saran dari perdana menteri dapat membubarkan parlemen. Selanjutnya, diadakan pemilihan umum lagi untuk membentuk parlemen baru.

Secara singkat prinsip atau ciri-ciri Sistem Pemerintahan Parlementer adalah :
1.      Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintah sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden/raja.
2.  Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.
3.   Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
4.      Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
5.      Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
6.        Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif

                 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlemen dipuji, dibanding dengan sistem presidensiil, karena kefleksibilitasannya dan tanggapannya kepada publik. Kekurangannya adalah dia sering mengarah ke pemerintahan yang kurang stabil, seperti dalam Republik Weimar Jerman dan Republik Keempat Perancis. Sistem parlemen biasanya memiliki perbedaan yang jelas antara kepala pemerintahan dan kepala negara, dengan kepala pemerintahan adalah perdana menteri, dan kepala negara ditunjuk sebagai dengan kekuasaan sedikit atau seremonial. Namun beberapa sistem parlemen juga memiliki seorang presiden terpilih dengan banyak kuasa sebagai kepala negara, memberikan keseimbangan dalam sistem ini.
Lebih jelasnya Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer adalah sebagai berikut :
  • Kelebihan
1.      Pembuat kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai.
2.      Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas.
3.      Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.
4.      Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlemen.
5.      Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar.
6.      Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal itu terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal dari partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet dapat menguasai parlemen.
7.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya..
  • Kekurangan
1.      Keberhasilan sangat sulit dicapai jika partai di negara tersebut sangat banyak( banyak suara).
2.      Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya
3.      Kabinet sering dibubarkan karena mendapatkan moshi tidak percaya Parlemen
                  Negara yang menganut Sistem Pemerintahan Parlementer
1.      Inggris
a.       Kepala Negara adalah raja, ratu sifatnya simbolis tidak dapat diganggu gugat
b.       Undang-undang dalam penyelenggaraan Negara bersifat konvensi
c.       Kekuasaan pemerintah ada di tangan perdana menteri
d.      Kabinet yang tidak mempunyai kepercayaan dar badan legislatif harus meletakkan jabatannya
e.        Perdana menteri sewaktu-waktu dapat mengadakan pemilu
f.        Hanya ada 2 partai besar yaitu konservatif dan partai buruh

2.      Perancis
a.       Presiden kuat karena dipilih langsung oleh rakyat
b.       Kepala Negara adalah presiden dengan masa jabatan 7 tahun
c.        Presiden dapat bertindak dimasa darurat untuk menyelesaikan krisis
d.  Bila terjadi pertentangan antara kabinet dengan legislatif maka presiden membubarkan legislatif
e.       Jika suatu UU telah disetujui legislatif tapi tidak disetujui presiden maka diajukan kepada rakyat melalui referendum atau persetujuan mahkamah konstitusional
f.       Moshi dan interpelasi dipersulit harus disetujui oleh 10% dari anggota legislatif

3.      India
a.       Badan eksekutif adalah presiden sebagai kepala Negara dan perdana menteri yang dipimpin oleh perdana menteri
b.      Presiden dipilih oleh lembaga legislatif baik di pusat maupun di daerah
c.       Pemerintah dapat menyatakan keadaan darurat dan pembatasan kegiatan bagi para pelaku politik agar tidak mengganggu usaha pembangunan

4.      Pakistan (parlementer kabinet)
a.       Badan eksekutif adalah presiden dan menterinya yang beragama islam
b.      Perdana menteri adalah pembantunya tidak boleh merangkap anggota legislatif
c.       Presiden punya wewenang memveto RUU, veto gagal bila UU diterima 2/3 anggota legislatif
d.      Presiden berwenang membubarkan bada legislatif dan presiden harus mengundurkan diri dalam jangka waktu 4 bulan dan mengadakan pemilu baru
e.        Dalam keadaan darurat presiden dapat mengeluarkan ketetapan yang di ajukan ke legislatif paling lama 6 bulan

5.      Kanada
a.        Kanada diakui secara resmi oleh inggris melalui parlemennya sebagai sebuah Negara yang sederajat dengan inggris dalam persemakmuran.
b.      Kekuasaan konstitusional penuh diserahkan dari inggris ratu Elizabeth II pada tahun 1982. Dibawah ini terdapat bagan bentuk pemerintahan Negara Kanada :
c.       Badan pemerintahan utama :
1.      Majelis Perwakilan Rakyat bertugas membuat UU, anggotanya dipilih rakyat
2.      Senat bertugas memberi saran atau nasihat secara umum. Senator ditunjuk oleh Gubernur Jenderal (wakil Ratu di Kanada) atas saran perdana menteri
3.      Parlemen Kanada di Ottawa sebagai badan Pemerintahan utama yang terdiri atas Majelis Perwakilan Rendah dan Senat




4.      Jepang
a.       Konstitusi tahun 1946 menganggap kaisar hanya sebagai simbol kepala Negara dan melimpahkan kekuasaannya di tangan badan Legislatif (Diet)
b.      Kepala pemerintahan Jepang adalah perdana menteri bertanggung jawab kepada diet
c.       Perdana menteri membentuk kabinet yang anggotanya adalah anggota diet
d.      Sistem peradilan di Negara Jepang meniru sistem pemerintahan Prancis, Jerman dan Inggris yaitu dengan sedikit hakim. Karena dapa penyelesaian perselisihan dilakukan menurut kebiasaan lama, yaitu meminta orang tua untuk menyelesaikannya sebelum ke pengadilan
e.       Mahkamah agung merupakan peradilan terakhir untuk perkara banding
f.       Sejak tahun 1945, partai demokrat liberal berperan sangat besar dalam pembuatan undang-undang karena selalu menang secara mayoritas di setiap pemilihan. Usahawan dan petani sangat mendukung partai ini

5.      Belanda
a.       Pemerintahan Negara Belanda menganut sistem monarki konstitusional, di  mana pemerintahan didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja (atau kaisar) sebagai kepala Negara.
b.      Sistem parlementer di Negara Belanda timbul pada tahun 19866-1868 ketika terjadi perselisihan yang terus menerus antara raja dan parlemen
c.       Sejak terjadi perselisihan antara pemerintah dan parlemen, raja tidak mempertahankan menterinya, sehingga kabinet harus bubar.. sesudah peristiwa ini, maka lahirlah di Belanda  sistem parlementer yang oleh undang-undang dasar tidak di atur hukum kebiasaan dalam hukum tata Negara.




6.      Australia
a.       Penyelenggaraan pemerintahan Australia dilaksanakan oleh perdana menteri dengan sistem pemerintahan parlementer dua lapis
b.      Parlemen terdiri atas dewan perwakilan rakyat (majelis rendah) dan senat (majelis tinggi)
c.       Partai yang memiliki jumlah kursi terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat akan membentuk pemerintahan dan menunjuk menteri-menterinya
d.      Adapun yang memimpin pemerintah adalah perdana menteri
e.       Dalam masalah perundang-undangan yang mempunyai kewenangan mengesahkan undang-undang adalah majelis rendah dan majelis tinggi atau parlemen. Keberadaan perdana menteri sangat tergantung dari dukungan anggota parlemen

7.      Malaysia
a.       Malaysia adalah negara yang berbentuk kerajaan
b.     Di Negara Malaysia badan kerajaan terdiri atas tiga badan utama yaitu badan perundangan, badan eksekutif dan badan kehakiman
c.       Di Malaysia terdapat dua badan utama dalam badan kerajaan perundangan, yaitu dewan Negara dan dewan rakyat
d.      Peranan kedua dewan ini adalah membuat undang-undang kecuali undang-undang tentang keuangan. Sementara itu badan eksekutif Negara Malaysia tidak dipegang oleh ratu atau yang dipertuan agung, karena yang dipertuan agung hanya sebuah lambang Negara yang berdaulat
e.       Badan eksekutif terletak pada perdana menteri yang memegang kuasa pengaturan dan sebagai penggerak pemerintahan Negara. Di Malaysia jabatan yang dipertuan agung di pegang oleh salah satu sultan dari Negara bagian yang akan memegang kuasa selama 5 tahun dan akan digantikan oleh sultan yang lain sesuai susunan nama majelis raja-raja
f.       Perdana menteri bergantung pada kemenangan partainya dalam pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar